JAKARTA. Angka kekurangan rumah atau backlog nasional mencapai 13,5
juta unit, dan ditambah dengan kurangnya pasokan rumah sekitar 400.000
per tahun, menjadi alasan mengapa hunian menjadi kebutuhan mendesak di
Indonesia.
Kebutuhan akan rumah yang semakin meningkat, sementara harga properti
yang semakin mahal membuat masyarakat lebih melirik properti dengan
harga terjangkau. Rumah murah atau rumah bersubsisi menjadi solusinya,
terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Mengatasi masalah backlog tersebut, bukan saja menjadi tugas
pemerintah melainkan juga bagi seluruh masyarakat. Bagi Anda yang
memiliki lahan kosong dan ingin berbisnis sambil membantu pemerintah
dalam menyediakan pasokan hunian FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan), Anda juga bisa menjadi pengembang rumah subsidi.
Sebagai informasi, rumah yang dikategorikan rumah bersubsidi memiliki
luas sekitar 36/60 per unit dengan harga di bawah Rp 120 juta. Bagi
yang ingin menjadi developer rumah subsidi, berikut ini ada beberapa
langkah yang perlu dilakukan.
Cek legalitas tanah
Langkah awal yang harus diambil oleh setiap pengembang rumah
komersial, termasuk rumah subsidi, adalah mengecek legalitas tanah
miliknya. Bagi yang lahannya berstatus Sertifikat Hak Milik atau SHM,
Anda bisa melanjutkan tahap berikutnya.
Namun, jika lahan milik Anda merupakan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SGB) atau pun tanah girik, maka Anda harus mengurus legalitas tanah
terlebih dahulu agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Anda bisa
mengurusnya dengan mengunjungi Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk
meminta izin pembangunan rumah subsidi.
Cek tata ruang tanah
Pembangunan rumah subsidi memerlukan surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) dari Pemda. Bermula dari Pemda, Anda pun bisa mengetahui Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR) secara lebih mendetail.
Misalnya, apakah lahan Anda termasuk ke dalam zona pengembangan rumah
bersubsidi atau zona penyerapan air. Selain itu, Anda pun mencari tahu
hal tersebut di kantor Dinas Tata Ruang.
Mengenai proses perizinan, setiap daerah memiliki kebijakan
masing-masing dalam mengeluarkan izin pembangunan rumah subsidi.
Prosesnya bisa cukup lama hingga lebih dari 6 bulan.
Membuat site plan
Anda juga perlu menyiapkan site plan yang terperinci saat mengajukan
izin mengembangan suatu kawasan untuk rumah subsidi. Tidak hanya
gambaran kavling, tetapi Anda perlu juga memperhatikan rencana akses
jalan, drainase, fasilitas umum dan pengembangan kawasan.
(Sumber : Rumahku .com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar